Rizky Billar Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro
Rizky Billar pernah menerima uang sekoper senilai Rp 1 miliar dari tersangka Stefanus Richard, yang juga Co-founder DNA Pro.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Rizky Billar ikut terseret dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Bareskrim Polri pun menjadwalkan pemeriksaan sang artis.
Sebab, Rizky Billar pernah menerima uang sekoper senilai Rp 1 miliar dari tersangka Stefanus Richard, yang juga Co-founder DNA Pro.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rizky Billar memastikan kliennya akan hadir untuk pemeriksaan di Bareskrim.
Baca juga: Rizky Billar, DJ Una hingga Ivan Gunawan Terseret Kasus DNA Pro, Ada yang Dapat Uang Juga Promosi
"Pasti insya Allah akan hadir, seperti yang sebelumnya kami hadir di Bareskrim," kata Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
Disinggung soal kesiapan kliennya dalam menghadapi pemeriksaan mendatang, Sandy enggan berkomentar banyak.
"Kami belum nanya sejauh itu, hanya mengkonfirmasi kehadirannya saja," ungkapnya.
Rizky Billar terseret DNA Pro karena pernah menerima uang sekoper dari co-founder DNA Pro Stefanus Richard atau Steven Richard.
Baca juga: Reaksi Rizky Billar Terseret Kasus DNA Pro hingga Diduga Terima Rp 1 M dari Steven Richard
Saat itu, Steven Richard membawa uang sekoper sebagai hadiah untuk Baby L, putra Rizky Billar dan Lesti Kejora yang baru lahir.
Selain itu, ini bukan kali pertama Rizky Billar terseret dalam kasus penipuan aplikasi trading ilegal.
Sebelumnya, Rizky Billar sempat diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait aliran dana tersangka penipuan trading opsi biner Quotex, Doni Salmanan.