Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik, Ivan Gunawan Ungkap Kontrak Kerjanya dengan DNA Pro
Ivan Gunawan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus DNA Pro di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivan Gunawan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Desainer ternama Indonesia itu diperiksa selama 3 jam lamanya di gedung Bareskrim Polri dari pukul 14.30 WIB.
Ivan Gunawan mengakui diberikan 20 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam DNA Pro.
"Saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif," ujar Ivan Gunawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Ivan Gunawan Sambangi Bareskrim, Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus DNA Pro
Baca juga: Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Ivan Gunawan Bawa Koper, Apa Isinya?
Secara tegas, Ivan mengatakan keterlibatannya hanya sebagai brand ambasador dalam robot trading DNA Pro selama 3 bulan.
Ia hanya bekerja secara profesional sebagai seorang artis yang dikontrak.
"Hubungan saya dengan dan pro adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk Instagram," tutur Igun.
"Saya pure professional. Saya dikontrak," imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia berinisiatif langsung mengembalikan uang yang tidak ia sebutkan itu hasil pendapatan dari DNA Pro sebagai brand ambasador kepada Bareskrim Polri.
"Pada kesempatan hari ini drngann niatan saya dan itukad baik saya, karena rejeki yang allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim," ucap Ivan Gunawan.
Untuk diketahui, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.
Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Baca juga: Ivan Gunawan dan Rizky Billar Siap Diperiksa, DJ Una Berbalik Laporkan Bos DNA Pro
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.
Adapun Ivan Gunawan diperiksa atas dugaan telah mempromosikan DNA Pro.