Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini, Polisi Akan Periksa Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan 3 tersangka lain buntut dari dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini, Polisi Akan Periksa Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Sebagai Tersangka
Kolase Tribunnews/ Instagram @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan 3 tersangka lain buntut dari dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma akan melakukan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

"Terhadap NK, VK, dan RP akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Terungkap Peran Vanessa Khong hingga sang Papa pada Kasus Binomo, Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Hasil penyelidikan sebelumnya, Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Lebih lanjut, Nathania Kesuma turut berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz dan juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.

Begitupun Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas kasus tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas