Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Ivan Gunawan Bawa Koper, Apa Isinya?

Ivan Gunawan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri buntut kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Ivan Gunawan Bawa Koper, Apa Isinya?
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ivan Gunawan saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivan Gunawan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri buntut  kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin serta beberapa orang terdekatnya yang juga ikut memasuki gedung Bareskrim Polri.

Pantauan Tribunnews di lokasi, desainer ternama Indonesia itu hadir sekitar pukul 14.35 menggunakan mobil tipe SUV berwarna hitam.

Baca juga: Ivan Gunawan Sambangi Bareskrim, Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus DNA Pro

Saat ditanya soal persiapan menjalani pemeriksaan, Igun menegaskan dirinya siap untuk memberikan keterangan kepada pihak berwajib.

"Siap dong," ungkap Igun, Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut, terlihat satu orang rombongan Ivan Gunawan membawa koper berwarna hitam.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditanya soal koper tersebut kuasa hukum Ivan Gunawan, Sandy Arifin meminta awak media bersabar.

"Nanti ya," ungkap Sandy Arifin.

Koper 069-
Koper yang dibawa Ivan Gunawan bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Untuk diketahui, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.

Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.

Adapun Ivan Gunawa diperiksa atas dugaan telah mempromosikan DNA Pro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas