Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Pacar Indra Kenz

Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari kekasihnya, Indra Kenz. Kini, Vanessa Khong telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Vanessa Khong Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Pacar Indra Kenz
Instagram @indrakenz
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari kekasihnya, Indra Kenz.

Kini, Vanessa Khong telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tak hanya itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan melalui aplikasi Binomo.

Dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Kamis (14/4/2022), Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melakukan rilis kasus.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Dikatakan Kombes Gatot, ketiga tersangka ini belum ditahan.

"Belum (ditahan)," ujar Kombes Gatot.

Berita Rekomendasi

Kombes Gatot menambahkan, ketiga tersangka saat ini tengah dicekal oleh pihak penyidik.

Dengan begitu, Vanessa Khong beserta Rudiyanto dan Nathania tidak bisa melarikan diri.

"Dicekal, berarti kan yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan penyidik," ujar Kombes Gatot.

Selain itu, ketiga tersangka ini akan menjalani dua kali pemeriksaan.

Mereka akan menjadi saksi dalam pemeriksaan.

Baca juga: Buktikan Sudah Kaya Sebelum Kenal Indra Kenz, Ibu Vanessa Khong Unggah Bukti Pajak Tahun 2017

Akan tetapi, mereka akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan statusnya sebagai tersangka.

"Ketiga orang itu NK, VK, dan RP setelah dilakukan dua kali pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ujar Kombes Gatot.

Dalam minggu ini, rencananya akan dilakukan pemeriksaan lagi kepada ketiga tersangka ini.

"Akan dilakukan pemeriksaan kembali dalam minggu ini," ujar Kombes Gatot.

Sementara itu, Vanessa Khong sempat membantah menerima aliran dana dari sang kekasih.

Kombes Gatot menerangkan, bantahan dari Vanessa Khong ini merupakan hak setiap manusia.

Hal terpenting dalam pemeriksaan ini adalah adanya bukti terkait aliran dana tersebut.

"Ini mengelak kan? bahwa keterangan dari saksi lain, dan barang bukti dari PPAT kan sudah jelas aliran dananya ke situ,

"Kalau dia mau mengelak itu kan versinya tersangka ya, kalau penyidik jelas mengikuti apa yang sudah ditemukan dengan alat bukti," ujar Kombes Gatot.

Vanessa Khong akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan pacar Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (14/4/2022).

Selain Vanessa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Dilansir oleh Kompas.com, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa ketiga tersangka itu apabila tidak memenuhi panggilan hari ini.

Baca juga: Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Indra Kenz, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka

"Betul akan kita jemput," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan hal serupa.

Ia menegaskan dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya pemeriksaan saksi yang diberikan kelonggaran tidak hadir 2 kali sebelum polisi melakukan tindakan tegas penjemputan paksa.

"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu.

Whisnu sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Simak berita lainnya terkait Vanesa Khong tersangka

(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas