Vanessa Khong Keberatan Jadi Tersangka, Sebut Pemberian Uang dan Tanah Hal Wajar
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong meminta untuk pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda pekan depan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong meminta untuk pemeriksaannya ditunda pekan depan.
Vanessa Khong sendiri ditetapkan tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Menurut kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda kliennya itu mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang kekasih yang lebih dulu ditetapkan atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
"Siapapun mungkin akan menjadi keberatan," tutur Brian Pranenda di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
"Karena memang dalam hal ini tidak ada yang namanya transaksi sebagaimana sedemikian rupa seperti yang disangkakan, menyembunyikan, dan semuanya, itu yang menjadi titik berat keberatan Vanessa," sambungnya.
Brian menambahkan, jika aliran uang yang diberikan Indra Kenz Hanya sebatas pemberian dari seorang pria terhadap kekasihnya, sehingga hal tersebut menurutnya wajar.
Baca juga: Vanessa Khong Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda, Pengacara: Sedang Siapkan Bukti
"Tentunya, sangat dipahami, mereka dalam kondisi mempunyai hubungan pacaran. Kalah misalnya ada saling belanja, saling bayar bayaran, itu hal yang wajar, itu yang ada di dalam benaknya Vanessa ya," tutur Brian Pranenda.
Begitupula barang-barang mewah yang diberikan Indra Kenz pada Vanessa.
"Mungkin ada barang barang yang diberikan oleh Indra yang mungkin Vanessa rasakan adalah hal yang wajar. Ini menjadi kondisinya berbeda dalam perkara ini," ungkap Brian.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.