Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong Bakal Dijemput Paksa? Kuasa Hukum Buka Suara

Vanessa Khong dikabarkan akan dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Khong Bakal Dijemput Paksa? Kuasa Hukum Buka Suara
Kolase Tribunnews/ Instagram @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Vanessa Khong Bakal Dijemput Paksa? Kuasa Hukum Buka Suara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong dikabarkan akan dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Tidak hanya Vanessa, Ayahnya, Rudiyanto Pei juga akan dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan.

Diketahui, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz dari platform Binomo.

Baca juga: Batal Diperiksa sebagai Tersangka, Vanessa Khong Kumpulkan Bukti & Kembalikan Pemberian Indra Kenz

Baca juga: Mangkir Pemeriksaan, Vanessa Khong Diperiksa Ulang Senin Pekan Depan, Sang Ayah Hari Rabu

Kuasa Hukum Vanessa Khong dan ayahnya, Brian Pranenda membantah hal ini dan menyebut jika tidak ada penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak polisi.

Hal itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pada 4 dan 8 Arpil 2022.

"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," ucap Brian di Bareskrim Polri, Kamis (15/4/2022).

Berita Rekomendasi

Bahkan Brian Pranenda menegaskan jika kleinnya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.

"Itu kita terima pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka. Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas Brian Pranenda.

Untuk diketahui, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa pihaknya bakal menjemput paksa ketiga tersangka jika tak memenuhi pemeriksaan penyidik.

"Betul akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Sosok Vanessa Khong, simak inilah deretan bisnis kekasih Indra Kenz
Sosok Vanessa Khong, simak inilah deretan bisnis kekasih Indra Kenz (Instagram)

Lebih lanjut, Chandra menuturkan ketiga tersangka kini masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri. Hingga kini, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu kehadiran ketiga tersangka.


"Belum ada konfirmasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Sedangkan Nathania Kesuma teurut berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz dan juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.

Begitupun Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas