Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Milik Ayah Vanessa Khong

Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar secara cash.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Milik Ayah Vanessa Khong
Kolase Tribunnews/ Instagram @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menyita barang mewah berupa jam tangan bermerek dari tersangka Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong.

Barang bukti itu disita usai  Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan pada Senin (18/4/2022).

"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," ujar Karopemmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban trading binary option melalui aplikasi Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar secara cash.

Baca juga: Vanessa Khong Sesumbar Semua Harta Keluarganya Bukan dari Indra Kenz, Polisi Buktikan Sebaliknya

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash, dimana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).

Adapun Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) dari pukul 15.00 sampai 22.45 WIB.

Usai menjalani pemerikaan, keduanya ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa (19/4/2022).

Berita Rekomendasi

"Kemarin itu, waktu penangkapan dan hari ini baru dilakukan penahanan," ujar Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas