Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung, Total 64 Saksi yang Diperiksa

Berkas perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Senin (18/4/2022) kemarin. Total saksi yang diperiksa sebanyak 64 orang.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung, Total 64 Saksi yang Diperiksa
Kolase
Berkas perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Senin (18/4/2022) kemarin. Total saksi yang diperiksa sebanyak 64 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Humas Polri telah memberikan kabar terkini perihal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan.

Pada hari Senin (18/4/2022) kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/4/2022).

"Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4/2022)," terang Gatot.

Baca juga: Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Baca juga: Dituding Tinggalkan Doni Salmanan, Dinan Fajrina Tulis Janji Setia: Aku Tidak Akan Pernah Pergi

Lebih lanjut, Gatot juga mengatakan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.

"Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang," tutur Gatot.

Diperkirakan, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.

Berita Rekomendasi

Atas kasus penipuan yang dilakukannya, Doni Salmanan disangkakan beberapa pasal.

Beberapa pasal tersebut tercantum dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan juga terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Doni Salmanan masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Anggap Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Quotex Pertanyakan Pengusutan Dalang di Balik Doni Salmanan

Baca juga: Dinan Fajrina kembali Jenguk Doni Salmanan, Bawa Makanan Buka Puasa dan Ungkap Kondisinya di Penjara

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Doni Salmanan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas