Hotman Paris Beberkan 4 Alasan Keluar dari Peradi, Singgung soal Sikap Otto Hasibuan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan empat alasannya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini sosok Hotman Paris Hutapea menjadi perbincangan karena memutuskan untuk keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Seperti diketahui sebelumnya, Hotman Paris tercatat sebagai anggota di Peradi yang diketuai Otto Hasibuan.
Dalam konferensi pers di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Hotman membeberkan sejumlah alasan meninggalkan Peradi.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (19/4/2022), ia setidaknya memiliki empat alasan pengunduran dirinya
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Anggap Otto Hasibuan Melanggar Hukum karena 3 Kali Jadi Ketua Umum
Baca juga: Merasa Tak Sebut Hotman Paris sebagai Pengacara Pamer Harta, Otto Hasibuan: yang Mulai Siapa Sih?
Pertama, Hotman Paris mengaku tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.
Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan yang tercantum di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali..
"Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya," kata Hotman Paris.
"Karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali," sambungnya.
Hotman mengklaim, Otto Hasibuan menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi.
Bukan melalui munas namun dengan rapat pleno.
"Namun, ternyata dia menghalalkan segala cara. Dia bisa mengubah anggaran dasar bukan dengan munas, tetapi rapat pleno," terang Hotman.
"Dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah-olah boleh lebih dua kali asal tidak berturut turut," lanjutnya.
Lalu untuk alasan yang kedua, pengacara berusia 62 tahun ini mengundurkan diri karena bisnis.
Berkali-kali Hotman Paris menegaskan bahwa menantu dari Otto menjabat sebagai pemimpin PKPA dan menghasilkan uang yang banyak.
"Kamu tahu siapa yang menggantikan sekarang di Peradi Otto? Menantunya dia. Ya, tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar," ujar Hotman.
"Saya tidak setuju sikap seperti itu," tambahnya.
Alasan ketiga, Hotman Paris mempertanyakan soal anggaran dasar yang berubah.
Sebab, perihal tersebut harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK pengesahan.
Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh Peradi.
"Setahu saya berdasarkan peraturan menkumham apabila suatu perkumpulan mengubah anggaran dasar, membuat pengurus baru," jelas Hotman.
"Harus dilaporkan ke Kemenkumham karena harus mendapatkan SK pengesahan, dan diumumkan dalam berita negara," bebernya.
Keempat, Hotman Paris merasa kecewa dengan pernyataan Otto Hasibuan yang diduga menyebutnya sebagai pengacara pamer harta.
"Dalam dua bulan terakhir dia memberikan ceramah-ceramah yang mendiskreditkan saya tidak disebutkan langsung," ucap Hotman.
"Tetapi dia mengatakan 'para pengacara pencari harta'," tuturnya.
Baca juga: Hotman Paris Kena Skors Tiga Bulan, Diceramahi Ketua Peradi Soal Advokat Suka Pamer Kekayaan
Baca juga: Mundur dari Peradi Versi Otto Hasibuan, Hotman Paris Bakal Ungkap Alasannya Sore Ini
Otto Hasibuan Pertimbangkan Pengunduran Diri Hotman Paris
Sebelumnya, Otto Hasibuan membenarkan informasi soal pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi.
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris.
Hanya saja, Otto mengaku masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris sebagai anggota Peradi.
"Masih kita pertimbangkan," kata Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Otto, pengabulan pengunduran diri Hotman tampaknya akan lama.
"Penguduran diri itu belum kita jawab apakah dikabulkan atau tidak," ucap Otto.
Sebab, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Undang-Undang Advokat.
Mengingat Pasal 30 UU Advokat menyatakan setiap advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang wajib menjadi anggota Peradi.
"Dengan alasan kami sedang mencermati terhadap Pasal 30 Undang -Undang Advokat," jelas Otto Hasibuan.
"Semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," sambungnya.
Baca juga: Berhenti Jadi Asisten Pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim Ingin Fokus Syuting FTV
Baca juga: Otto Hasibuan Tegaskan Tak Akan Layani Tantangan Hotman Paris Untuk Berdiskusi Terkait Kode Etik
Berita lain terkait Hotman Paris
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)