Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rossa Janji Datang ke Mabes Polri, Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus DNA Pro Sore Ini

Penyanyi Rossa Akan menghadiri pemanggilan kasus dugaan robot trading DNA Pro pada Kamis (21/4/2022) sore.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rossa Janji Datang ke Mabes Polri, Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus DNA Pro Sore Ini
istimewa
Rossa Janji Datang ke Mabes Polri, Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus DNA Pro Sore Ini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Rossa Akan menghadiri pemanggilan kasus dugaan robot trading DNA Pro pada Kamis (21/4/2022) sore.

Kabar tersebut dikatakan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

"Untuk kegiatan pemeriksaan hari ini Rossa sudah konfirmasi nanti sore menghadiri pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, Rossa dijadwalkan oleh tim penyidik Dittipideksus pada Senin (18/4/2022) kemarin.

Baca juga: Yosi Project Pop dan Billy Syahputra Minta Pemeriksaan Kasus DNA Pro Ditunda, Rossa Siap Hadir

Baca juga: Sempat Isi Acara DNA Pro, Rossa akan Dipanggil Jadi Saksi di Bareskrim Polri

"Ada nama yang kemarin belum disampaikan inisialnya R. Rencananya (diperiksa) harusnya hari ini," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Kolase Instagram Rossa/ Istimewa
Kolase Instagram Rossa/ Istimewa (Kolase Instagram Rossa/ Istimewa)
BERITA REKOMENDASI

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas