Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rossa Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan DNA Pro, Hanya Tampil Menghibur sebagai Penyanyi

Rosssa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan terkait DNA Pro, Kamis (21/4/2022) malam.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rossa Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan DNA Pro, Hanya Tampil Menghibur sebagai Penyanyi
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Penyanyi Rossa di Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Sri Rossa menceritakan alasan dirinya bisa terseret kasus robot trading ilegal DNA pro hingga harus jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Perihal itu, Rossa menegaskan dirinya hanya melakukan pekerjaannya sebagai penyanyi di sebuah acara yang digelar DNA Pro

Lebih lanjut, ia menepis tudingan jika dirinya melakukan kerja sama untuk mempromosikan robot trading DNA Pro

"Saya enggak punya kerja sama apa-apa, saya emang menyanyi untuk sebuah acara, karena saya juga enggak tau (masalah DNA Pro)," ujar Rossa di Bareskrim Polri,  Kamis (24/4/2022) malam. 

"Penyanyi ya cuma tinggal nyanyi aja," imbuh Rossa. 

Baca juga: Penyanyi Rossa Sambangi Bareskrim Polri, Akui Siap Mental Jalani Pemeriksaan Soal DNA Pro 

Bahkan Rossa mengakui memiliki kontrak dengan DNA Pro hanya sebatas menyanyi di atas panggung untuk menghibur pengunjung dalam acara yang dibikin oleh DNA Pro

Berita Rekomendasi

"Jadi saya diminta untuk menyanyi sama manajemen saya. karena ada kontrak jadi saya nyanyi," ujar Rossa. 

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.  

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.  

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.  

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.  

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas