Giliran Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Perannya
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka. Nathania diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz, polisi ungkap perannya.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, kini giliran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Nathania Kesuma diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong binary option yang dilakukan sang kakak.
Selain Vanessa Khong dan ayahnya, kini Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Atas nama NK dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan tanggal 20 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K dikutip dari KH INFOTAINMENT, Kamis (21/4/2022).
Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K mengungkap, tiga peran adik Indra Kenz dalam kasus ini yang menyeretnya sebagai tersangka.
Baca juga: Nathania Kesuma Ditahan terkait Kasus Binomo, Adik Kandung Indra Kenz itu Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Adik Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
1. Menerima Aliran Dana dari Indra Kenz
Adik Indra Kesuma, Nathania Kesuma menerima aliran dana dari sang kakak dalam jumlah yang tidak sedikit.
Namun, belum ada penjelasan dana tersebut disimpan atau digunakan untuk keperluan lain.
"Menerima aliran dari tersangka IK sebesar Rp 9.443.436.000," tutur Kombes. Pol. Gatot Repli.
2. Memiliki Rumah dari Indra Kenz
Indra Kenz membeli rumah di Medan yang di atas namakan dengan nama sang adik.
"Indra Kesuma membeli rumah atas nama Nathania Kesuma," ujar Kombes. Pol. Gatot Repli.
3. Punya Akun Kripto dengan Nominal Rp 35 Miliar
"Memiliki akun kripto di Indodox dan mendapat aset kripto sebesar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," terang Kombes. Pol. Gatot Repli.
Akibat tindakan yang dilakukan, kini adik Indra Kenz resmi ditahan.
Tepatnya di Rutan Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022).
Kombes. Pol. Gatot Repli mengatakan Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayah 1 KUHP.
Terancam hukuman 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca berita terkait Indra Kenz dan Nathania Kesuma lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)