Usai Rehabilitasi dan Dinyatakan Sembuh Dari Narkotika, Nia Ramadhani Siap Balik ke Dunia Entertain
Nia Ramadhani baru saja dinyatakan bebas dan selesai menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Bogor.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani baru saja dinyatakan bebas dan selesai menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Bogor.
Kuasa hukum Nia, Wa Ode mengatakan bahwa kliennya itu siap kembali ke dunia entertain karena kondisinya sudah membaik.
Hal ini dapat dibuktikan dari kondisi Nia yang sudah terlihat bugar selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kabar Baru Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kini Bebas, Selesai Jalani Masa Rehabilitasi
Baca juga: Asisten Pribadi Bongkar Karakter Asli Nia Ramadhani, Theresa Wienathan: Belajar Banyak dari Dia
"Oh alhamdulillah siap sekali," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
"Dan memang kondisi beliau kan temen-temen lihat waktu di sidang juga kondisinya sudah sangat baik," bebernya.
Saat ini Nia bersama Ardi dan anak-anaknya sedang mengasingkan diri di suatu area privasi.
Mereka menjalankan ibadah puasa ramadan di sana dan tak ingin bersinggungan dengan orang luar karena ingin menenangkan diri.
"Ya artinya sedang menjalani ibadah bersama keluarga," ucap Wa Ode.
"Itu sudah area private dan saya tidak punya kompetensi menjelaskannya," lanjutnya sembari tertawa.
Nia dan Ardi resmi bebas setelah banding mereka diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dari yang semula 1 tahun penjara menjadi 8 bulan rehabilitasi.
Masa rehabilitasi Nia dan Ardi berakhir pada 29 Maret lalu dan sejak saat itu keduanya mengasingkan diri ke suatu tempat private.
Kini Bebas, IniPerjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Berikut rangkuman perjalanan kasus narkoba Nia Ramadhani dari penangkapan hingga vonis:
1. Penangkapan Nia Ramadhani berawal dari sopirnya
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan sopir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Baca juga: Divonis Setahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
Kemudian, polisi datang ke kediaman Nia Ramadhani. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat isap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
2. Ardi Bakrie menyerahkan diri, tes urine positif narkoba
Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Hasil tes urine Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
3. Ditetapkan tersangka
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.
Sabu-sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
4. Rehabilitasi
Wa Ode Nur Zainab, selaku kuasa hukum, menyebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021.
Selama rehab, Nia Ramadhani mengaku mengalami perubahan ke arah positif.
"Selama direhab, saya mendapatkan pendidikan bagaimana mengelola dan mengatur emosi saya. Saya juga mendapatkan pendidikan agama dari ustaz yang juga menambah keimanan saya," jelasnya.
Usai lima bulan menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani memastikan ia tidak lagi kecanduan narkotika jenis sabu.
"Setelah rehabilitasi ini, saya pastikan yang mulia, saya sudah tidak butuh lagi itu semua (sabu-sabu). Saya sudah bisa berkomunimasi dengan suami dan mengontrol emosi saya," ujar Nia Ramadhani.
5. Dituntut 12 bulan rehabilitasi
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang diterima Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu dibaca JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Pantauan Wartakotalive dari layar plasma, Nia Ramadhani terlihat menangis.
Ia mengusap matanya ketika JPU menyatakan ia dan Ardi Bakrie bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Nia Ramadhani pun mengusap air matanya dan tubuhnya bergetar usai mendengar tuntutan JPU.
Ardi Bakrie yang ada di sampingnya pun berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.
Ia terlihat memegang tangan Nia Ramadhani, disaat sang istri menangis sesugukan didepan majelis hakim, saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.
Usai sidang pun terlihat jelas, mata Nia Ramadhani merah dan sembab. Namun, ia berusaha tegar
6. Keberatan tuntutan jaksa, Nia dan Ardie ajukan pledoi
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, keberatan dengan tuntutan jaksa, yakni 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.
Karena itu, Nia dan Ardie menyampaikan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (30/12/2021).
Mereka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap mereka.
Lagipula, dalam pledoinya, Nia Ramadhani mengaku sudah sembuh dan memetik pelajaran berharga dari kasus yang menjerat dirinya, sang suami Ardi Bakrie, dan sopirnya.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan, di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.
"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater yang menyatakan saya sudah pulih dan bisa kembali ke masyarakat, ditambah hasil rekomendasi dari TAT yang merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.
Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi selama menjalani masa rehabilitasi.
"Saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat dan juga pelajaran religi yang saya petik, saya lebih berserah kepada Allah," tutur Nia.
Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.
"Saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya, dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa," ucap Nia.
Dalam pledoinya, artis Nia Ramadhani menyinggung perannya sebagai ibu tiga anak.
Nia menyebut tuntutan 12 bulan rehabilitasi, akan semakin melebarkan jaraknya dan suami untuk menjalin kedekatan kembali dengan anak-anaknya.
"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.
Nia ingin secepatnya kembali ada dan dekat dengan anak-anaknya yang masih kecil.
"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," lanjutnya.
"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan terutama oleh anak-anak saya," ujar Nia menambahkan.
Selama menjalani masa rehabilitasi, Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi hingga lebih religius.
Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.
7. Curhat Ardi Bakrie di persidangan
Suami artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, meminta keringanan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Permintaan tersebut dibacakan Ardi dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
"Saya berharap penuh agar Yang Mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama lima bulan terakhir ini," kata Ardi Bakrie dalam nota pembelannya.
"Saya memohon pertimbangan Yang Mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan," lanjutnya.
Ardi Bakrie menuturkan, usai terjerat kasus narkoba, beberapa perusahaan yang ia pimpin jadi terbengkalai.
"Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai," ucap Ardi Bakrie.
"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki diri dan terus akan meningkatkan potensi positif dari diri saya," lanjutnya.
8. Vonis 1 tahun penjara
Nia ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto, divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Damis dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang menjerat pasangan suami istri tersebut bersama sopirnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel.
Serta membayar biaya perkara pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.
Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.
9. Yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nia Ramadhani
Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.