Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Yosi Project Pop Tiba di Bareskrim, Siap Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro 

Yosi Project Pop didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.05 WIB.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Yosi Project Pop Tiba di Bareskrim, Siap Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro 
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Yosi Project Pop Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus robot trading DNA Pro kembali menyeret nama publik figur baru. 

Kali ini, musisi Hermann Josis Mokalu alias Yosi Project Pop yang menjalani pemeriksaan untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus dugaan DNA Pro

Yosi hadir di Bareskrim Polri sekira pukul 14.05 WIB ditemani kuasa hukumnya.

Personel grup musik Project Pop ini mengenakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam. 

"(Jalani pemeriksaan) sebagai saksi," ujar Yosi di Bareskrim Polri,  Jumat (22/4/2022). 

Tak banyak bicara, ia hanya menyebut dirinya sempat mengisi acara beberapa bulan lalu yang diadakan oleh DNA Pro di Kota Surabaya. 

Baca juga: Yosi Project Pop dan Billy Syahputra Minta Pemeriksaan Kasus DNA Pro Ditunda, Rossa Siap Hadir

Berita Rekomendasi

"Sempat isi acara di Surabaya, beberapa bulan yang lalu," kata Yosi. 

Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora.  

Baru-baru ini penyanyi Rossa juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.   

Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.   

Ketua Umum Siberkreasi Mokalu atau Yosi Project Pop
Ketua Umum Siberkreasi Mokalu atau Yosi Project Pop (Dok BNPB)

Begitupun Rossa yang siap mengembalikan honor manggungnya di acara DNA Pro pada akhir 2021 di Bali. 

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.   

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.   

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.   

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.   

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas