Ello Terima Surat dari Bareskrim, Pemeriksaannya Hari Ini Ditunda
Sebelumnya Ello dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro, hari ini, Kamis (28/4/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello melalui kuasa hukumnya menyebut pemeriksaan hari ini ditunda oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya vokalis Dewa 19 itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro, hari ini, Kamis (28/4/2022).
"Bahwa klien kami, diagendakan akan melakukan pemeriksaan terkait perkara DNA Pro sebagai saksi pada hari ini, tanggal 28 April 2022 Pukul 13.00 WIB," kata Charles Panjaitan kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
Namun, pihaknya kembali menerima surat penundaan yang diberikan oleh tim penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan yang belum ditentukan waktunya.
Baca juga: Penyanyi Ello Konfirmasi Akan Hadir Pemeriksaan Kasus DNA Pro Siang Ini
"Ketika diperjalanan menuju Bareskrim Polri kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa agenda pemeriksaan terhadap klien kami ditunda sampai waktu yang akan diinfokan kemudian dengan alasan satu dan lain hal dari pihak penyidik," ungkap Charles.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dijadwalkan akan hadir pemeriksaan terkait kasus DNA Pro, Kamis (28/4/2022).
Kehadiran Ello dikonfirmasi langsung oleh sang manajer, Petra. Ia mengatakan jika voklais Dewa 19 itu akan hadir siang ini.
"Iya datang betul (jam 1)," ucap Petra saat dihubungi awak media, Kamis (28/4/2022).
Petra menambahkan jika Ello akan diperiksa sebagai saksi karena sempat mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro di Bali pada 2021 silam.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora dan Rossa.
Baru-baru ini musisi dan komponen musik Yosi Project Pop dan Nowela Idol juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.