Penyanyi Ello Konfirmasi Akan Hadir Pemeriksaan Kasus DNA Pro Siang Ini
Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello akan hadir pemeriksaan terkait kasus DNA Pro, Kamis (28/4/2022).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello akan hadir pemeriksaan terkait kasus DNA Pro, Kamis (28/4/2022).
Kehadiran Ello dikonfirmasi langsung oleh sang manajer, Petra. Ia mengatakan jika voklais Dewa 19 itu akan hadir siang ini.
"Iya datang betul (jam 1)," ucap Petra saat dihubungi awak media, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Siag Ini Billy Syahputra Siap Sampaikan Keterangan Soal Kasus DNA Pro, Hanya Murni Jual Beli Mobil
Baca juga: Jadi Pengisi Acara Robot Trading DNA Pro, Musisi Ello Diperiksa Bareskrim Siang Ini
Petra menambahkan jika Ello akan diperiksa sebagai saksi karena sempat mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro di Bali pada 2021 silam.
Acara itu menurut Petra juga dihadiri oleh sejumlah artis lainnya.
"Iya pengisi acara lah tanggal 16 Desember 2021 waktu itu," imbuh Petra.
"Bali. Sama Rossa, Gigi," sambungnya.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora dan Rossa.
Baru-baru ini musisi dan komponen musik Yosi Project Pop dan Nowela Idol juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.