PROFIL Erwin Agam, Musisi Minang yang Somasi Tri Suaka dan Zidan, Ternyata Pemilik Tiga Label Musik
Inilah sosok Erwin Agam yang mensomasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Lewat Forkami, Erwin mengaku sempat mengajak Tri Suaka dan Zidan berdiskusi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Erwin Agam, musisi Minangkabau yang mensomasi penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Lewat Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami), Erwin melayangkan somasi kedua pada Tri Suaka dan Zidan.
Somasi kedua ini dilayangkan lantaran ada beberapa poin kesepakatan yang dinilai Forkami masih terabaikan.
Sebelumnya, somasi pertama berupa permintaan maaf telah diterima pihak Forkami.
"Jadi, Bang Erwin Agam itu yang memberi kuasa kepada kita. Bang Erwin bersama penyanyi dan pencipta lagu lain dalam Forkami," kata Ketua Bidang Advokasi Forkami, Arianto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Merasa Masalah Tri Suaka dan Zinidin Zidan Makin Melebar, Andika Mahesa Berupaya Meredam
Baca juga: Andika Mahesa Beri Pesan Bijak untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan: Kita Manusia Tempat Orang Salah
Lebih lanjut, Arianto mengungkapkan pihaknya memberi waktu tujuh hari pada Tri Suaka dan Zidan, sebelum membawa permasalahan ini ke polisi.
"Tujuh hari. Karena ini kita akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kita akan gugat perdatanya."
"Kita akan lakukan somasi dalam tenggang waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Erwin melayangkan somasi lantaran Tri Suaka dan Zidan meng-cover dua lagu miliknya, Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa, tanpa izin.
Terlebih, dua lagu itu dikomersialisasikan dengan cara diunggah ke kanal YouTube masing-masing.
Lantas, siapakah sosok Erwin Agam?
Menurut informasi di akun Facebook miliknya, Erwin berasal dari Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Namun, saat ini ia bertempat tinggal di Kota Padang.
Ia merupakan lulusan STM Negeri Bukittinggi.
Mengutip TribunSumsel.com, Erwin dikenal sebagai komposer sekaligus pencipta lagu bergenre pop Minang.
Baca juga: Menasihati Tri Suaka, Andika Kangen Band: Ingat, Makin Tinggi Pohon, Makin Kencang Angin Bertiup
Baca juga: Hendak Mudik ke Baturaja, Tri Suaka Sempatkan Temui Andika Kangen Band di Lampung, Mereka Pelukan
Sejumlah lagu ciptaannya sukses dan viral, seperti Ikhlaskan Aku Pergi, Emas Hantaran, hingga Bandalah Kariang.
Terbaru, ia menciptakan lagu berjudul Tangih Manjalang Rayo yang dinyanyikan Sri Fayola dan Anggi Chandra.
Diketahui, Erwin memiliki tiga label musik yang kanal YouTube-nya memiliki puluhan ribu subscribers.
Tiga label musik itu adalah Dubai Musicline, Indoswara Music Digital, dan Minangswara.
Ajak Diskusi, tapi Tak Direspons
Masih dari Kompas.com, Ketua Bidang Advokasi Forkami, Arianto, mengungkapkan Erwin Agam sebelumnya telah mengajak diskusi Tri Suaka dan Zinidin Zidan terkait lagunya yang di-cover.
Namun, menurut Arianto, ajakan Erwin itu tak mendapat sambutan dari Tri Suaka dan Zidan.
"Bang Erwin itu udah berusaha berkomunikasi, mengajak diskusi, tapi dari mereka seperti tidak mau menanggapi, tidak respons. Kayak bisa aja gitu," ujar Arianto, Kamis (28/4/2022).
Hal serupa juga disampaikan Erwin lewat akun Facebooknya.
Ia mengaku sudah menghubungi Tri Suaka dan Zidan lewat DM Instagram, namun tak mendapat balasan.
Baca juga: Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Diminta Bayar Royalti Rp 1 Miliar untuk Satu Lagu
Baca juga: FAKTA Tri Suaka dan Zidan Disomasi Pencipta Lagu: Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu, Tenggat Waktu 7 Hari
"Ya, dari dulu saya udah geram. Karena dihubungi baik-baik, di-DM IG-nya diabaikan saja."
"Mereka juga telah merugikan viewer semua label yang bayar lagu Emas Hantaran, yang biaya izin pakai lagu tersebut jutaan rupiah," tulis Erwin, Senin (25/4/2022).
Karena itu, pihaknya memberi waktu tujuh hari pada Tri Suaka dan Zidan untuk memenuhi somasi kedua yang sudah dilayangkan.
Kendati demikian, Arianto mengatakan pihaknya masih membuka lebar pintu mediasi.
Menurutnya, masalah ini lebih mudah diselesaikan jika Tri Suaka dan Zidan bersedia diajak bernegosiasi secara damai.
"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya, kita kembalikan lagi ke seniman."
"Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," ungkap Arianto.
Akibat aksinya meng-cover tanpa izin, Tri Suaka dan Zidan terancam harus membayar Rp1 miliar per lagu.
Arianto mengatakan, nominal itu adalah hak pencipta lagu yang termuat dalam Undang-undang Hal Cipta.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima (somasi pertama), tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas."
Baca juga: Kerugian Capai Rp 25 M, Tri Suaka Diminta Temui Pencipta Lagu Minang untuk Bahas Royalti
Baca juga: Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka Terancam 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 M
"Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Selain Erwin Agam, ada delapan hingga 10 musisi yang setuju atas somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label."
"Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSumsel.com/Aggi Suzatri, Kompas.com/Vincentius Mario)