Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tri Suaka dan Zidan Disomasi Forkami, Harus Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu, Terancam 8 Tahun Penjara

Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi para pencipta lagu Minang, diminta bayar royalti Rp1 M per lagu hingga diberi tenggat waktu 7 hari.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tri Suaka dan Zidan Disomasi Forkami, Harus Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu, Terancam 8 Tahun Penjara
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ketua Advokasi FORKAMI, Arianto, saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali ditimpa permasalahan.

Sempat dihujat lantaran menirukan gaya penyanyi senior termasuk Andika Kangen Bang, kini Tri Suaka dan Zidan disomasi sejumlah pencipta lagu.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).

Hingga kini, FORKAMI sudah dua kali melayangkan somasi pada pihak Tri Suaka.

Lantaran pada somasi pertama ada beberapa poin yang dianggap masih terabaikan.

"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama."

"Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

Berita Rekomendasi

"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Kerugian Capai Rp 25 M, Tri Suaka Diminta Temui Pencipta Lagu Minang untuk Bahas Royalti

Baca juga: Buntut Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka Terancam 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 M

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta terkait Tri Suaka dan Zidan disomasi oleh para pencipta lagu.

1. Diminta Bayar Royalti Rp1 M Per Lagu

Masih melansir Kompas.com, Tri Suaka dan Zidan terancam membayar royalti untuk lagu yang pernah di-cover.

Dijelaskan Arianto, sang penyanyi terancam membatar royalti Rp1 miliar per lagu.

Lantaran peraturan tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta.

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.

Pun, disampaikan Arianto, sejumlah penyanyi dan pencipta lagu sudah menyetujui isi somasi tersebut.

"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.

Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.

Baca juga: Andika Kangen Band Ngaku Didesak Musisi Senior untuk Beri Efek Jera Tri Suaka dan Zidan

2. Beri Tenggat Waktu 7 Hari

Arianto mengatakan pihaknya akan melaporkan Tri Suaka dan Zidan ke polisi.

Apabila dalam tenggat waktu selama tujuh hari, somasi tersebut tidak direspons.

"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya,"

Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," kata Arianto, seperti diberitakan Kompas.com.

3. Buka Jalur Mediasi

Kendati demikian, mewakili penyanyi dan pencipta lagu Minang, Ardianto mengatakan masih membuka jalur mediasi.

Pun, penyanyi dan pencipta lagu Minang sangat terbuka untuk mencari jalan keluar bersama.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bisa bernegoisasi dengan pihak Tri Suaka.

"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu. Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur," ujar Arianto.

"Bagus-bagus kalau nanti dia bayar dan ada kerja sama. Dia kerja sama dengan pencipta lagu lain," lanjutnya.

"Kalau tidak ada respons ya kami cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kami sih, kalau pidana hukuman secara, tidak manusiawi. Kami lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kami hajar," ucap Arianto.

 Tri Suaka
Tri Suaka (Instagram @xdjtrisuaka)

4. Terancam 8 Tahun Penjara

Diberitakan Tribunnews, pihak Tri Suaka sudah memenuhi poin somasi pertama untuk meminta maaf.

Pun pihak FORKAMI sudah mau menerima permintaan maaf tersebut.

"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."

"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.

Tidak berhenti di situ, pada poin kedua somasi, Tri Suaka diminta untuk membayar royalti.

Lantaran mereka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.

"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.

"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."

"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.

Baca juga: Awalnya Hiraukan Tri Suaka dan Zidan, Andika Kangen Band Didesak Musisi Senior agar Beri Efek Jera

5. Pencipta Lagu Minang Klaim Rugi Lebih dari Rp25 M

Pencipta lagu Minang klaim alami kerugian karena Tri Suaka meng-cover lagu mereka tanpa izin.

Disebutkan Ariyanto, kerugian tersebut ditaksi lebih dari Rp25 miliar.

"Kerugian dari pencipta lagu kalau ditotal hampir lebih dari Rp 25 miliar." kata Ariyanto dikutip Tribunnews dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022).

"Karena banyak lagu yang dia cover," imbuhnya.

Dengan adanya kasus ini, Ariyanto berharap bisa menjadi pelajaran bagi musisi cover lainnya.

"Ini juga jadi peringatan kepada YouTuber peng-cover, yang dikecualikan dalam UU Hak Cipta."

"Individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib minta izin dan dapat lisensi," ungkap Ariyanto.

Simak berita lain terkait Tri Suaka

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia)(Kompas.com/Vincentius Mario)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas