Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Bertepatan Lebaran 2022, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara

Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat. Karenanya, ia mesti menjalani wajib lapor ke depannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bertepatan Lebaran 2022, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ridho Rhoma 

TRIBUNNEWS.COM - Bertepatan perayaan Lebaran 2022, penyanyi Ridho Rhoma bebas dari penjara, Senin (2/5/2022).

Kebebasan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu dipastikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan.

"Ya, sebentar lagi dia akan bebas, nanti kami arahkan ke sini ya. Kemudian, kita akan atur supaya tertib," kata Tonny saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Bahas Narkoba Saat Berbincang dengan Rhoma Irama, Atta Halilintar Minta Maaf

Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dan tetap mesti menjalani wajib lapor ke depannya.

"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," lanjut Tonny.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022) bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas tepat di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas