Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ronal Surapradja Jelaskan Soal Nafkah Anak yang Kabarnya Dikurangi Separuh

Seruni Purnamasari kecewa Ronal Surapradja, sang suami, mengurangi nafkah anak.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Ronal Surapradja Jelaskan Soal Nafkah Anak yang Kabarnya Dikurangi Separuh
Instagram @rocknal
Ronal Surapradja ajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Seruni Purnamasari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ronal Surparadja, Boyke Priyo Utomo beri penjelasan soal kabar yang menyebut kliennya mengurangi nafkah anak hingga separuh, dari yang sudah disepakati.

Terkait hal itu, Boyke mengatakan Ronal tetap berkewajiban memberikan nafkah. Namun, besarannya disesuaikan kemampuan Ronal.

Ia mengatakan bahwa kliennya itu tak memiliki angka wajib untuk memberikan nafkah selama proses perceraian masih berjalan.

"Mengenai nafkah karena belum terputus, nafkah tetap diberikan, terutama untuk anak-anak yang menjadi fokusnya," ujar Boyke Priyo Utomo, kuasa hukum Ronal Surapradja di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

"Jadi, nafkah itu tidak diwajibkan dalam nilai tertentu," tuturnya.

Baca juga: Ronal Surapradja Kurangi Nafkah Anak, Seruni Purnamasari Kecewa 

Menurut Boyke, selama belum ada putusan cerai, Ronal berhak memberi nafkah kepada istri dan anak secara sukarela.

Berita Rekomendasi

"Justru karena nafkah itu dari suami, maka suami tetap memberi, selama masih belum ada putusan tentang perceraiannya. Maka suami tetap bisa memberikan nafkah kepada istrinya secara sukarela," jelasnya.

Boyke menegaskan bahwa yang terpenting adalah Ronal tetap memberikan nafkah sebagai mana seharusnya seorang ayah.

"Dan itu masih dilakukan oleh Ronal meskipun mungkin besarannya berbeda. Pasti akan berbeda, karena situasinya Ibu Runi sudah tidak tinggal satu rumah dengan Ronal," jelasnya.

Saat ini proses perceraian Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas