Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Bakal Melihat Lagi Mantan ART Ibunya, Nirina Zubir: Saya Masih Ada Rasa Campur Aduk

Dalam persidangan, Nirina Zubir jadi saksi kasus penggelapan surat tanah dengan terdakwa mantan ART ibunya. Mereka dipastikan bakal bertemu muka.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bakal Melihat Lagi Mantan ART Ibunya, Nirina Zubir: Saya Masih Ada Rasa Campur Aduk
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Nirina Zubir ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir bersama kakak dan adiknya hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak penggelapan tanah yang dilakukan mantan ART ibunya.

Jelang persidangan, Nirina mengaku perasaannya campur aduk. Ia menyiratkan belum bisa memaafkan mantan ARTnya itu meski masih suasana lebaran.

Apalagi, ia baru melihat lagi mantan ARTnya usai ditahan karena laporannya beberapa waktu lalu.

"Walau pun memang ini habis lebaran dan, apa maksudnya, kita belum tahu nih, akan seperti apa," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Nirina Zubir Lega Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Surat Tanah Milik Ibunya Disidang

"Tapi manusiawilah kalau saya masih ada rasa yang campur aduk," ucapnya.

Nirina berharap persidangan memberikan titik terang dan ganjaran setimpal untuk Riri Kasmit bersama dengan suaminya dan pihak notaris.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga ingin para terduga penggelapan surat tanah milik almarhum ibundanya dapat pembelajaran dari kasus ini.

"Tapi intinya saya pengin sekali ini memberikan pembelajaran buat orang-orang yang bersalah dan kami korban korban diberikan keadilan juga," ujar Nirina Zubir.

"Jadi, benar benar ini harapan saya untuk memberikan pembelajaran dan jga memberikan efek jera," terangnya.

Nirina Zubir bersama kakaknya, Fadlan Karim dan Rizkullah Ramdan hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas