Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bantah sebagai ART di Rumah Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita Jelaskan Pekerjaannya

Riri Khasmita membantah bekerja sebagai ART di kediaman ibunda Nirina Zubir saat persidangan kasus dugaan penggelapan surat tanah ibunda sang artis.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Bantah sebagai ART di Rumah Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita Jelaskan Pekerjaannya
Kompas.com
Artis Nirina Zubir saat bersaksi atas kasus penggelapan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Keluarga Nirina Zubir diduga alami kerugian Rp 17 miliar atas perbuatan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNNEWS.COM - Riri Khasmita, terdakwa kasus penggelapan surat tanah ibunda Nirina Zubir, membantah bekerja sebagai ART di kediaman Cut Indria Marzuki, ibunda sang artis.

Ia menyampaikan bantahan tersebut saat ditanya majelis hakim mengenai tanggapannya atas kesaksian kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.

"Enggak Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di sana," kata Riri Khasmita di dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Kemudian, Riri Khasmita mengaku bahwa ia tidak pernah digaji oleh mendiang Cut Indria Marzuki.

Baca juga: Kakak Nirina Zubir Sebut Surat Tanah Almarhumah Ibunya Hilang Sejak 2015

Baca juga: Bakal Melihat Lagi Mantan ART Ibunya, Nirina Zubir: Saya Masih Ada Rasa Campur Aduk

Menurut Ririn Khasmita, ia hanya dipercaya mengurus sejumlah kos-kosan milik Cut Indria Marzuki yang letaknya tidak jauh dari rumah mendiang.

"Saya tidak bekerja di sana Yang Mulia," ujar Riri Khasmita.

Walaupun mengurus dan bertempat tinggal di sana, Riri Khasmita mengatakan bahwa ia tetap membayar kos-kosan kepada Cut Indria Marzuki.

Berita Rekomendasi

"Membayar, saya membayar setiap bulan," tutur Riri Khasmita.

Untuk diketahui, dalam persidangan, Fadhlan Karim mengatakan bahwa Ririn Khasmita sudah bekerja sebagai ART Cut Indria Marzuki sejak 2009.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas