Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Banding Ditolak, Hari Ini Gaga Muhammad Ajukan Kasasi

Hari ini, Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid akan mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Banding Ditolak, Hari Ini Gaga Muhammad Ajukan Kasasi
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO & Instagram Laura Anna
Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Banding Ditolak, Hari Ini Gaga Muhammad Ajukan Kasasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid akan mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Pengajuan kasasi ini terkait putusan pengadilan atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menjerat kliennya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Ayah Laura Anna: Saya Kasihan Dia, Masih Muda Harus Dipenjara

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Ajukan Banding, Kakak Laura Anna: Awalnya Mamanya Nggak Papa, Sekarang Ngajuin

Terlebih, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding pihak Gaga Muhammad.

Rencananya, Fahmi Bachmid akan ke PN Jakarta Timur hari ini pukul 10.00 WIB, didampingi ayah Gaga Muhammad, Asep.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Pukul 10.00 WIB. Ayah Gaga Muhammad Kang Asep yang di dampingi Fahmi Bachmid akan mengajukan Kasasi atas Putusan PN JKT Timur JO PT DKI Jakarta Permohonan Kasasi akan di ajukan melalui Pengadilan Negeri JKT. Timur," tulis pesan brodcast Fahmi Bachmid.

Cari Keadilan

Berita Rekomendasi

Adapun alasan pihak Gaga Muhammad mengajukan kasasi setelah banding ditolak, yakni mencari keadilan agar meringankan hukuman kliennya.

Diketahui, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus ini.

Putusan ini dinilai pihak Gaga Muhammad dirasakan belum mendapatkan keadilan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Kuasa Hukum Gaga Muhamamd (Fahmi Bachmid), dan ibundanya (Janariyah) di PN Jaktim, Selasa (8/2/2022).
Kuasa Hukum Gaga Muhamamd (Fahmi Bachmid), dan ibundanya (Janariyah) di PN Jaktim, Selasa (8/2/2022). (Tribunnews.com/Muhammad Alivio)

Sebelumnya, Fachmi Bachmid menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya sampai saat ini, pihak Gaga Muhammad masih merasa belum puas dengan vonis  4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Oleh karenanya, Gaga Muhammad akan mencari keadilan ke MA lewat proses kasasi.

"Jujur saja apapun keputusan yang ada di Pengadilan Tinggi kami akan kasasi," kata Fachmi Bachmid.

"Karena kami harus mencari keadilan," sambungnya.

Baca juga: Ungkit sang Anak Bantu Urus Laura Setahun, Ibunda Gaga: Mandiin, Gantiin Pampers, Bukan Bantuan?

"Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya akan nyatakan akan kasasi. Bagi saya apapun keputusan karena kami mencari keadilan," ujar Fahmi Bachmid beberapa waktu lalu.

"Kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," jelasnya lagi.

Jejak Kasus Kecelakaan dengan Korban Laura Anna

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Ajukan Banding, Ayah Laura Anna Beri Respons Tegas

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas