Kakak Nirina Zubir Sebut Surat Tanah Almarhumah Ibunya Hilang Sejak 2015
Fadlan Karim, kakak dari Nirina Zubir, bersaksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan surat tanah dengan terdakwa mantan ART ibunya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fadlan Karim, kakak dari Nirina Zubir, bersaksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan surat tanah dengan terdakwa mantan ART ibunya.
Dalam keterangannya, Fadlan mengatakan surat tanah milik almarhumah ibunya sudah tak ada di rumah sejak tahun 2015.
"Setahu saya dulu yang mengurus sertifikat itu kakak wanita aku yang tinggal di Malang. Jadi, kakak itu menaruh surat itu koper yang ditaruh di kamar mama," kata Fadlan Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
"Kakak saat itu bilang, 'Ma, ini pegang, ya, ini surat-surat penting. Karena, aku ikut suami.' Mama cerita, waktu cek kopernya tahun 2015, kopernya ada, tapi isinya enggak ada," tambahnya.
Baca juga: Bakal Melihat Lagi Mantan ART Ibunya, Nirina Zubir: Saya Masih Ada Rasa Campur Aduk
Dalam kesaksiannya, Fadlan mengatakan bahwa almarhumah ibundanya itu sudah sangat percaya pada mantan ARTnya, Riri Kasmita.
"Ibu saya sudah sangat percaya (dengan Riri)," tutur Fadlan.
"Jadi, Riri tuh punya kunci rumah, karena kan dia dimintai tolong mengurus kosan," ungkapnya.
Sekadar informasi, Fadhlan, Nirina Zubir, dan Rizqullah Ramadhan datang sebagai saksi dari pihak JPU.
Dalam sidang dihadirkan pula lima tersangka, yakni asisten ibu Nirina dan suaminya, Riri dan Endrianto, serta tiga notaris, termasuk Faridah.
Riri diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina. Kerugian yang diderita mencapai Rp 17 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.