Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kesaksian Kakak Nirina Zubir di Sidang Kasus Mafia Tanah, Eks ART Bohongi Ibunya Soal Sertifikat

Kakak aktris Nirina Zubir, Fadhlan Karim memberikan kesaksian dalam sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kesaksian Kakak Nirina Zubir di Sidang Kasus Mafia Tanah, Eks ART Bohongi Ibunya Soal Sertifikat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktris Nirina Zubir dan keluarga jadi saksi korban dalam persidengan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak aktris Nirina Zubir, Fadhlan Karim memberikan kesaksian dalam sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Fadhlan menyebut ibunya mengungkapkan jika sertifikat aset keluarga mereka hilang.

"Ketika 2017 itu Ayah dan Ibu mendatangi saya ke Shanghai, saat makan malam saya ngomong sama ibu, supaya sertifikat-sertifikat itu dikasih ke kita yang dipercaya, katanya diam dan bilang hilang," kata Fadhlan.

Baca juga: Eks ART Ibunya Bantah Diberi Tempat Tinggal Gratis, Nirina Zubir Ungkap Sebaliknya

Baca juga: Bantah sebagai ART di Rumah Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita Jelaskan Pekerjaannya

"Semua ilang, ibu bilang ilang, tenang jangan bikin mama pusing, mama udah ada yang urus, namanya Riri," sambung Fadhlan.

Fadhlan menerangkan terdakwa Riri Khasmita mantan Asisten rumah tangga (ART) ibunya dengan sengaja membuat cerita seakan-akan sertifikat tanah milik keluarga Nirina hilang.

Padahal, kata Fadhlan, Riri mengambil 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina tanpa sepengetahuan ibundanya saat itu.

Berita Rekomendasi

"Setelah ditelusuri, ketemu Riri tanyakan, baru mengaku mengambil tapi dia ngarang cerita supaya ibu nggak curiga dibilang surat hilang, jadi sampai meninggal tahunya hilang," ucapnya.

Foto keluarga Nirina Zubir yang diambil Riri Khasmita pada Juni 2016.
Foto keluarga Nirina Zubir yang diambil Riri Khasmita pada Juni 2016. (Instagram Riri Khasmita)

Usut punya usut, enam SHM keluarganya itu dibalik nama sepihak oleh Riri dan diagunkan untuk kepentingannya pribadi.

Menurutnya, empat dari enam SHM itu diagunkan, sedangkan sisanya dijual tanpa sepengetahuan mereka.

"Dari enam sertifikat yang hilang, empat digadaikan. Nah dua itu dijual," ucap Fadhlan.

"Tahun 2018 saya balik ke Indonesia dan samperin istri saya di Bali. Tahun 2019 ibu saya meninggal. Satu hari setelah Ibu meninggal, Riri saya panggil. Saya tanya utang. Kesannya kami kayak dibohongi. Empat (SHM) sudah diagunkan, dua sudah dijual. Kemudian saya ke BPN Jakbar ternyata namanya sudah berubah. Ini saya cek yang atas nama saya. Karena saya sudah pegang itu saya konfrontir. Akhirnya saya dengan ahli waris dan Ketua RW setempat menemui Riri, di situ Riri akui," imbuh Fadhlan.

Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf
Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf (istimewa/instagram/nirina)

Diketahui, Aktris Nirina Zubir menghadiri sidang terkait kasus mafia tanah kepada keluarganya sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).

Dia datang dengan menggunakan pakaian kemeja berwatna putih dengan dipadukan rok warna hitam dengan didampingi kuasa hukumnya.

Selain itu, Nirina menyebut dirinya juga didampingi oleh seluruh keluarga yang menjadi korban atas kejahatan mantan asisten rumah tangga (ART) nya, Riri Khasmita.

"Hari ini sidang perdana kami baru dapat pemberitahuan doain semoga semuanya lancar dan juga apa namanya keadilan berpihak kepada kami para korban," kata Nirina kepada wartawan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas