Mengaku Hamil, Dea Onlyfans Ajukan Permohonan Agar Tak Ditahan, Ini Reaksi Polisi
Dea Onlyfans mengaku jika dirinya tengah hamil.Ia juga menyebut jika kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan ia akan memohon penangguhan penahanan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri agenda wajib lapor sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Selasa (17/5/2022).
Dalam kesempatan, ia mengaku jika dirinya tengah dalam kondisi mengandung.
Usia kandungannya pun sudah berusia 5 bulan sejak kasus penyebaran konten pornografi itu diungkap sejak 26 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Ngaku Hamil 5 Bulan di Tengah Kasus Konten Syur, Dea OnlyFans: Saya Bakal Tanggung Jawab Sepenuhnya
Baca juga: Ngaku Hamil 5 Bulan di Tengah Kasus Konten Syur, Dea OnlyFans Berharap Tak Ditahan, Ingin Rawat Anak
Ia juga menyebut jika kasus yang menjeratnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan ia akan memohon penangguhan penahanan.
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa kondisi hamil Dea tak mempengaruhi proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Zulpan menyebut, sejak awal polisi tak menahan Dea. Hal itu dipertimbangkan karena alasan kemanusiaan.
"Mungkin langkah itu diambil dari segi kemanusiaan, artinya tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yg dilakukan," imbuhnya.
Zulpan menyebut jika penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam kasus Dea Onlyfans telah mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.
Ia juga mengatakan bahwa keputusan apakah Dea akan ditahan setelah pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan bukan menjadi wewenang kepolisian.
"Saat ini belum dilimpahkan, masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Kalau untuk penahanan setelah dilimpahkan itu bukan wewenang kepolisian lagi, tetapi menjadi wewenang Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum meminta kejaksaan agar tidak menahan kliennya jelang pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan.
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian bahwa mba Dea titip pesan ke Kejaksaan semoga tidak ditahan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi (hamil), perlu perawatan, checkup dan lain-lain," kata Abdillah Syarifudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Dea sendiri mengaku stres berat gara-gara kasus yang menjeratnya dan mengkhawatirkan kondisinya buah hatinya ketika lahir nanti.
Ia tak mau jika buah hatinya akan merasakan hidup di balik penjara.
Kekhawatiran itu bahkan membuat ia sempat berniat untuk mengakhiri hidupnya.