Olla Ramlan Juga Hadirkan Keponakan sebagai Saksi Dalam Sidang Cerai dengan Aufar Hutapea
Presenter Olla Ramlan kembali jalani sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Olla Ramlan kembali jalani sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat, Olla Ramlan.
Olla Ramlan hadir dalam sidang cerainya kali ini, sedangkan Aufar Hutapea tidak.
Baca juga: Tak Bersama Aufar, Olla Ramlan Bawa Jelita Ramlan Sang Adik Jadi Saksi Sidang Perceraian
"Agendanya hari ini pemeriksaan saksi, ada Mbak Jelita dan Mas Anderu. Semuanya berjalan dengan lancar," kata Bara Tampubolon kuasa hukum Olla Ramlan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
Olla membawa dua saksi dari pihak keluarga yaitu sang adik, Jelita Ramlan dan keponakannya, Anderu Bioty.
"Ada dua, dua-duanya hadir," ungkap Bara.
Menurut Bara keduanya mengetahui perjalanan rumah tangga Aufar Hutapea dan Olla Ramlan.
"Karena mereka yang melihat, mendengar dan menyaksikan, selama ini ada dengan Mbak Olla. Anderu dalam kesaksiannya di aktivitas sehari-hari," tutur Bara.
Olla Ramlan sendiri tak mau banyak berkomentar terkait sidang cerainya kali ini.
Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Ternyata Sudah Pisah Rumah sejak Lama, Kuasa Hukum: Tetap Bertemu
Ia hanya melimpahkan semua perkara sidang perceraiannya kepada sang kuasa hukum.
"Hari ini saya enggak banyak bicara, biarkan pengacara saya saja yang ngomong untuk hal ini. Karena ini bukanlah yang membanggakan. Jadi, lebih baik dari tim pengacara saja," pungkas Olla Ramlan.
Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.
Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.
Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.
Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.