Putusan Pengadilan Tak Cukup, Wenny Ariani: Anak Ini Harus Diakui Bapaknya
Putusan Pengadilan Tinggi Banten menegaskan Rezky Adhitya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Putusan Pengadilan Tinggi Banten menegaskan Rezky Adhitya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Terkait putusan tersebut, Wenny Ariani mengucap syukur. Ia juga mengapresiasi Pengadilan Tinggi Banten.
"Saya bersyukur, kalau puas kan saya selama ini cari pengakuan dari pihak lawan (Rezky Adhitya)," kata Wenny Ariani dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
"Tapi saya mengapresiasi putusan dari Pengadilan Tinggi Banten," tambahnya.
Wenny mengaku sampai putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Adhitya tidak membuka komunikasi dengannya.
Baca juga: Respons Citra Kirana Jadi Sorotan Usai PT Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak dari Wenny Ariany
"Sama sekali belum ada komunikasi. Pengakuan aja sejak dulu kan tidak ada," ucapnya.
Hanya saja Wenny mengaku pihak suami Citra Kirana itu melalui kuasa hukumnya, sempat membuka komunikasi yang melahirkan beberapa kesepakatan.
"Sampai dengan saat ini sih pernah komunikasi dengan lawanya Rezkylah, cuma apa yang kita bicarakan tidak ada kesepakatan. Intinya saya ingin diselesaikan secara clear," jelasnya.
"Saya mau tes DNA dan hasilnya semua orang harus mengetahui, jangan ada yang ditutup-tutupi," sambungnya.
Usai putusan Pengadilan Tinggi Banten, Wenny Ariani menegaskan hanya ada satu keinginan yang ingin ia dengar dari Rezky Adhitya.
Baca juga: Reaksi Kekey, Putri Wenny Ariani setelah Baca Berita Rezky Aditya Ayah Biologisnya: I Love You Mama
"Keinginan saya simpel kok, saya maunya anak saya diakui. Jejak digital kan serem ya, selalu dia bilang enggak tahu apa-apa, ini kan udah jadi ranah publik. Jadi, anak ini harus diakui bapaknya," ujar Wenny Ariani.
Diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang, atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung yang terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Tapi, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya, karena tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.
Setelah putusan ditolak, Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya, Ferry Aswan dan Rusdianto Matulatuwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang meminta tes DNA terhadap Rezky Adhitya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.