Wenny Ariani Harap Rezky Aditya Tak Lagi Menutupi Kenyataan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita, anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Banten sudah memutuskan gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Dengan begitu, apabila tidak ada respon atau pengajuan kasasi dari pihak Rezky Aditya, Wenny berharap segera ungkapkan ke publik atau lakukan tes DNA.
Baca juga: Respons Citra Kirana Jadi Sorotan Usai PT Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak dari Wenny Ariany
"Persoalan saya ini kan sudah menjadi area publik, semua harus diselesaikan secara clear," kata Wenny Ariani di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022)
"Saya mau (Rezky Aditya) tes DNA semua orang harus mengetahui, jangan ada yang ditutup-tutupi. Apresiasi yang besar buat Pengadilan Tinggi Banten memberi kesempatan mencari jati diri mereka," lanjutnya.
Lebih lanjut, dari awal persoalan ini masuk ke ranah hukum, Wenny mengaku belum ada komunikasi dari Rezky Aditya, melainkan hanya kuasa hukumnya saja.
Namun, menurut Wenny tidak ada kesepakatan hingga saat ini dengan kuasa hukum Rezky Aditya.
"Sampai dengan saat ini sih pernah komunikasi dengan lawyernya Rezky lah, cuma apa yang kita bicarakan tidak ada kesepakatan," tutur Wenny.
Baca juga: Ini Alasan Wenny Ariani Ngotot Dapat Pengakuan Rezky Aditya sebagai Ayah Biologis Anaknya
Sebagai informasi, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu.
Saat itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani bahkan sampai menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.