Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dipanggil Polisi Terkait Laporan Skincare T, Mayang: Aku Shock

Mayang, adik Vanessa Angel tersebut diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak produk skincare berinisial T.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dipanggil Polisi Terkait Laporan Skincare T, Mayang: Aku Shock
Tribunnews.com/Alivio
Mayang dan ayahnya di Polda Metero Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayang Lucyana Fitri perdana jalani pemeriksaan sebagai terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022).

Adik Vanessa Angel tersebut diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak produk skincare berinisial T.

Mayang tiba di Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB. Ia juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas dan sang ayah.

"Aku shock juga dipanggil ke Polda hari ini, niatnya aku kan kemarin cuma berbagi opini supaya orang lain nggak merasa seperti apa yang aku rasakan," kata Mayang usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Mayang diperiksa hingga pukul 17.20 WIB. Katanya, ia mendapat 37 pertanyaan seputar postingan dirinya soal skincare tersebut.

Sebelumnya Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Baca juga: Nilai Upaya Pihak Skincare T Berlebihan, Farhat Abbas: Ini Mayang Masih Anak Kecil

BERITA REKOMENDASI

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.


Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas