Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Adam Deni: Saya Berdoa, Siapapun yang Menzalimi Saya, Akan Ada Balasan dari Allah

Adam Deni duduk sebagai terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan politis Ahmad Sahroni.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Adam Deni: Saya Berdoa, Siapapun yang Menzalimi Saya, Akan Ada Balasan dari Allah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggiat sosial media (sosmed) Adam Deni saat ini mendekam di balik jeruji selama proses hukumnya bergulir di pengadilan.

Diketahui, ia duduk sebagai terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan politis Ahmad Sahroni.

Dalam prosesnya, ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Tak Masalah Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Kelak Bernasib Sama Dengannya

Saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.

"Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Adam Deni kepada awak media, Senin (30/5/2022).

Terdakwa kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Terdakwa kasus akses ilegal dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai tambahan, Adam Deni merupakan pegiat sosial media yang kerap menguak kasus yang sedang viral.

Kasusnya kasus dengan musisi Jerinx SID pun sempat ramai menjadi sorotan.

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Tangis Ibunya Pecah

Kini, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas