Adam Deni: Saya Berdoa, Siapapun yang Menzalimi Saya, Akan Ada Balasan dari Allah
Adam Deni duduk sebagai terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan politis Ahmad Sahroni.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggiat sosial media (sosmed) Adam Deni saat ini mendekam di balik jeruji selama proses hukumnya bergulir di pengadilan.
Diketahui, ia duduk sebagai terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan politis Ahmad Sahroni.
Dalam prosesnya, ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Tak Masalah Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Kelak Bernasib Sama Dengannya
Saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni minta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya.
"Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan," kata Adam Deni kepada awak media, Senin (30/5/2022).
"Mudah-mudahan, saya selalu berdoa siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah, yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.
Sebagai tambahan, Adam Deni merupakan pegiat sosial media yang kerap menguak kasus yang sedang viral.
Kasusnya kasus dengan musisi Jerinx SID pun sempat ramai menjadi sorotan.
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Tangis Ibunya Pecah
Kini, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.