Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam, Wanda Hamidah Jawab 19 Pernyataan Soal Perusakan Rumah Mantan Suami
Wanda Hamidah baru saja jalani pemeriksaan perdana di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2022), terkait laporan mantan suaminya, Daniel Patrick.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Wanda Hamidah baru saja selesai menjalani pemeriksaan perdana di Polres Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).
Ia diperiksa karena laporan dugaan perusakan properti rumah milik mantan suaminya, Daniel Patrick.
Oleh penyidik, Wanda Hamidah diperiksa selama hampir 4,5 jam.
"Diberikan 19 pertanyaan (saat diperiksa di Polres Depok)," kata Tegar Putuhena di Polres Depok, Senin (30/5/2022).
Ia diberikan 19 pertanyaan terkait kronolgi dan latar belakang Wanda Hamidah terkait kasus yang tengah menyelimutinya ini.
"Terkait kronologi dan latar belakang kasus ini," ujar Tegar.
Baca juga: Diperiksa Polisi Terkait Kasus Perusakan, Wanda Hamidah Akan Buktikan Lakukan Itu Demi Anak
Wanda Hamidah sendiri tak banyak bicara, ia hanya meminta doa agar masalahnya ini segera selesai dan lancar.
"Doain teman-teman semua, ini bukan apa-apa ya permasalahan, ini demi kepentingan terbaik anak," ujar Wanda Hamidah.
Sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Minggu (15/5/2022).
Wanda diduga melakukan perusakan rumah Daniel dan memasuki kediamannya tanpa izin dan penistaan.
"Pasal 167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat dua penistaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno beberapa waktu lalu.