Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jelang Sidang Tuntutan, Adam Deni Akui Banyak Berdoa

Adam Deni duduk sebagai terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni. 

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jelang Sidang Tuntutan, Adam Deni Akui Banyak Berdoa
Tribunnews.com/Alivio
Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Deni jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Pegiat media sosial tersebut duduk sebagai terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni

Adam Deni dilaporkan karena mengunggah dokumen pribadi ke media sosial tanpa izin pemiliknya, dalam hal ini Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Dari pantauan Tribunnews, mobil tahanan yang membawa Adam Deni tiba sekiranya pukul 14.10 WIB.

Baca juga: Adam Deni Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa Besok Terkait Kasus Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Ia kemudian turun dan sempat meladeni pertanyaan awak media terkait persiapannya.

"Ya banyak berdoa sajalah mudah-mudahan yang terbaik," kata Adam Deni sembari memasuki ruang tahanan.

Deni 5090
Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Berita Rekomendasi

Sama seperti Adam Deni, ibundanya Susiani berharap tuntutan yang diberikan JPU tidak terlalu memberatkan sang putra.

"Ya mintanya tuntutannya ringan, kalo bisa pengin anak saya bebas, seperti itu tapi ya gimana minta doa terbaiknya aja ya," ujar Susiani.

"Minta doa aja paling," lanjutnya.

Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas