Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut terkait pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Ahmad Sahroni ke pihak berwajib.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/20222).
Tuntutan tersebut terkait pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Ahmad Sahroni ke pihak berwajib.
Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi ke media sosial tanpa izin Ahmad Sahroni, selaku pemiliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU dalam persidangan.
Baca juga: Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," lanjutnya.
Mendengar tuntutan dari JPU, ibunda Adam Deni, Susiani langsung tak kuasa menahan air matanya, ia pun menangis seraya memeluk kekasih Adam Deni.
Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.