Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pada Polisi Wanda Hadimah Minta Mediasi dengan Daniel Patrick Sang Mantan

Wanda Hamidah meminta kesempatan untuk melakukan mediasi atas laporan eks suaminya, Daniel Patrick.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pada Polisi Wanda Hadimah Minta Mediasi dengan Daniel Patrick Sang Mantan
istimewa/kolase/dok Wartakotalive.com
Pada Polisi Wanda Hadimah Minta Mediasi dengan Daniel Patrick Sang Mantan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanda Hamidah meminta kesempatan untuk melakukan mediasi atas laporan eks suaminya, Daniel Patrick.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Sebab berdasarkan keterangan Wanda Hamidah, laporan tersebut timbul akibat masalah keluarga.

Baca juga: Diperiksa Polisi atas Laporan Eks Suami, Wanda Hamidah Berharap Berakhir Damai: Kasihan Anak

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," ungkap Yogen di Polres Depok, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menerima permohonan untuk mediasi yang diminta oleh Wanda Hamidah.

Aktivis Wanda Hamidah
Aktivis Wanda Hamidah (Kolase Tribunnews/ Instagram @wanda_hamidah)

Namun Yogen juga akan menunggu jawaban dari sang pelapor, Daniel Patrick.

BERITA TERKAIT

"Ya, kita menunggu terkait surat permohonan mediasi kalau memang minta dimediasi. Nanti, kita tunggu jawaban dari pelapor," kata Yogen.

Wanda Hmidah Terancam 2 Tahun Penjara
Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.

Daniel melaporkan Wanda akibat dugaan kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Dilaporkan Mantan Suami, Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Akibatnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasa 16u dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat laporan tersebut ktris berusia 44 tahun itu terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/5/2022).

Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Schuldt Hadi
Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Schuldt Hadi (Instagram @danielschuldtz)

"Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wanda Hamidah sebagai terlapor ingin meminta mediasi kepada pihak kepolisian terhadap mantan suaminya, Daniel Patrick.

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas