Kronologi Penangkapan Gary Iskak, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Gunakan Sabu karena Idap Penyakit
Kuasa hukum Ernest menjelaskan kronologi penangkapan Gary Iskak dan 3 temannya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pengacara sebut atas undangan teman
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Gary Iskak akhirnya muncul ke hadapan publik setelah ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pria kelahiran 10 Juli 1973 itu ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Senin (23/5/2022).
Kuasa hukum Gary Iskak, Ernest Samudra menjelaskan kronologi penangkapan kliennya bersama keempat rekannya.
Dalam jumpa pers di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu Ernest Samudra menuturkan kliennya datang ke TKP atas ajakan temannya.
"Pada saat itu saudara Gary dan asistennya berada di tempat tersebut atas undangan salah satu temannya berkaitan dengan pekerjaan."
"Di sana ada tiga orang lainnya di dalam rumah tersebut, dan saudara Gary satu klien kami tidak mengetahui TKP tersebut terdapat sabu," ucap Ernest Samudra dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Sempat Didiagnosa Hepatitis, Gary Iskak Akui Masih Butuh Penanganan Khusus Dari Dokter
Baca juga: Gary Iskak Diizinkan Rehabilitasi Jalan, Pengacara Sebut Sang Aktor Tak Tahu Ada Sabu Saat Ditangkap
Tiba di lokasi kejadian, Gary Iskak melihat sisa asap yang cukup tebal yang disinyalir sisa asap sabu.
Sementara, Gary dan rekannya berada di ruangan tersebut dan menghirup sisa asapnya.
"Sesampainya di TKP memang klien kami masih melihat sisa-sisa asap yang masih agak pekat."
"Dan mungkin asap itulah yang ikut terhirup saudara Gary ketika mereka masuk ruangan."
"Dan saudara Gary ini melihat tidak ada sabu, tapi sempat melihat adanya alat bukti hisap di pojok ruangan," tutur Ernest Samudra.
Setelah bercakap cukup lama, datanglah penyidik ke lokasi kejadian dan menangkap semua yang ada di TKP termasuk Gary Iskak.
"30 menit setelahnya mereka berbicara tentang pekerjaan datanglah para penyidik dari Polda Jawa Barat dan menangkap semua yang ada di TKP."
"Berikut barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu yang dibawa ke Polda Jawa Barat dan langsung dilakukan tes urine," paparnya.
Kuasa hukum Gary Iskak memastikan kliennya tak menggunakan sabu di lokasi tersebut.