Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan terhadap Aufar Hutapea, Senin (6/6/2022).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea saat sidang cerai perdana di PA Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Olla Ramlan mendapatkan hak asuh anak dari mantan suaminya, Aufar Hutapea.

Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah. 

"Gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Senin  (6/6/2022). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menolak gugatan yang dilayangkan oleh Aufar Hutapea terkait hak asuh anak.

"Untuk tuntutan balik itu dinyatakan ditolak, tuntutan balik dari pihak tergugat (Aufar Hutapea) adalah meminta agar anak itu berada dalam asuhannya itu ditolak Majelis hakim," ujar Taslimah. 

Baca juga: Cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea Wajib Bayar Nafkah Anak Rp 40 Juta

Tidak hanya itu Aufar diwajibkan membayar biaya nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," ujar Taslimah. 

Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perkara cerai pasangan publik figur Olla Ramlan dan Aufar Hutapea pada Senin 6 Juni 2022. 

Olla Ramlan dan Aufar kompak di momen Lebaran 2022
Olla Ramlan dan Aufar kompak di momen Lebaran 2022 (Instagram @ollaramlan)

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan," kata Taslimah. 

Baca juga: Olla Ramlan Resmi Cerai dari Aufar Hutapea 

Kendati demikian, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan selama 14 hari ke depan. 

"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari kedua blh pihak pikir-pikir menerima atau tidak," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas