Kembali Minta Maaf Saat Bacakan Pledoi, Adam Deni Mengaku Tak Ada Niat Jahat Terhadap Ahmad Sahroni
Adam Deni berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Deni mengaku tak ada niat jahat terhadap Ahmad Sahroni.
Saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Adam Deni bersumpah tak ada masalah pribadi dengan Ahmad Sahroni di balik unggahannya.
Ia mengaku hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat terkait dugaan tindak korupsi.
"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
"Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," katanya.
Baca juga: Yakin Bisa Buktikan Ahmad Sahroni Salahgunakan Jabatan, Adam Deni Minta Keringanan Hukuman
Adam Deni pun kembali meminta maaf dalam sidang hari ini, ia menegaskan bahwa sudah beberapa kali meminta maaf ke Ahmad Sahroni untuk membuktikan niatnya tidak jahat.
"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," tutur Adam Deni.
"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," ungkap Adam Deni.
Ia pun berharap majelis hakim meringankan hukumannya atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya
Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Sebagai informasi, JPU telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.