Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nirina Zubir Keluhkan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan secara Virtual dalam Sidang

Sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir kembali digelar, Selasa (7/6/2022). Namun, terdakwa dihadirkan secara virtual.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nirina Zubir Keluhkan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan secara Virtual dalam Sidang
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nirina Zubir saat ditemui di Kawasan Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir kembali digelar, Selasa (7/6/2022).

Sidang hari ini masih beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Nirina Zubir tampaknya tidak puas. Sebab, lagi-lagi terdakwa hanya dihadirkan secara virtual.

"Sebenarnya agak ribet ya pengadilan dalam bentuk zoom kayak gini, enggak dengarlah, itu kameranya mendengunglah, kalau lagi ngomong juga enggak kedengaran ngomong apa," kata Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut istri Ernest Cokelat ini, akan lebih baiknya apabila terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Selalu Bawa Tasbih Saat Hadiri Sidang Riri Khasmita Mantan ART

Bukan tanpa sebab, dengan begitu pernyataan terdakwa dapat terdengar jelas.

BERITA REKOMENDASI

"Saya sih kenapa enggak didatangi aja dan juga pertanyaan saya satu lagi ini kan istilahnya kita sudah berjarak dengan terdakwa," ujar Nirina.

Lebih lanjut, Nirina Zubir berharap akhir dari kasus ini dirinya dapat keadilan.

"Saya memohon untuk keadilan untuk semualah," pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya, Nirina Zubir juga sudah meminta apabila terdakwa dihadirkan secara langsung agar pernyataannya dapat disimak dengan jelas.

Sebagai tambahan, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas