Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Resmi Bercerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Masa Iddah Rp 60 Juta

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai. Olla Ramlan mendapat hak asuh anak dan nafkah selama masa iddah senilai Rp 60 juta dan mut'ah 40 juta.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Resmi Bercerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Masa Iddah Rp 60 Juta
Kolase Tribunnews/ Instagram @aufar.hutapea
Pasangan Aufar Hutapea dan Olla Ramlan - Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai. Olla Ramlan mendapat hak asuh anak dan nafkah selama masa iddah senilai Rp 60 juta dan mut'ah 40 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Aufar Hutapea dan Olla Ramlan telah resmi bercerai.

Perceraian keduanya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."

"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dikutip dari YouTube MOP Channel, Senin (6/6/2022).

Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan sebagai penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.

Yaitu terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.

Baca juga: Cerai Secara Baik-baik dengan Aufar Hutapea, Olla Ramlan Sebut Jaga Mental Anak

Baca juga: Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak

Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.

Berita Rekomendasi

"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."

"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube MOP Channel)

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," bebernya.

Saat disinggung mengenai harta gono gini, Taslimah mengatakan, tak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Nggak ada (harta gono gini)."

"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah.

Baca berita terkait Olla Ramlan dan Aufar Hutapea lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas