Isa Zega Didakwa Pasal Berlapis Buntut Kasus dengan Nikita Mirzani
Adrena Isa Zega didakwa pasal berlapis terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adrena Isa Zega didakwa pasal berlapis terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang.
Dakwaan tersebut merupakan buntut kasus Isa Zega dengan Nikita Mirzani pada 3 November 2021 silam.
Lebih lanjut, mantan manajer Lucinta Luna, itu juga didakwa dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.
"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit.
Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam Sidang kali ini Isa Zega ditampilkan melalui daring dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Kejadian ini bermula dari kasus penganiayaan yang dialami Isa Zega, saat tengah berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020.
Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka pada bagian wajah.
Isa pun membuat laporan dugaan penganiayaan itu di Polres Pancoran, Jakarta Selatan pada 23 November 2021.
Namun, setelah diproses hukum, Isa Zega dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.
Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga NM.
Namun berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Karenanya, Nikita melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.