Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Isa Zega Keberatan Didakwa Pasal Berlapis, Bakal Ajukan Eksepsi

Terdakwa Isa Zega didakwa pasal berlapis terkait kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Isa Zega Keberatan Didakwa Pasal Berlapis, Bakal Ajukan Eksepsi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Adrena Isa Zega dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Pitra Romadoni kuasa hukum Isa Zega akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan terhadap kliennya itu.

"Terhadap eksepsi, dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," kata Pitra Romadoni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Isa Zega Didakwa Pasal Berlapis Buntut Kasus dengan Nikita Mirzani 

Majelis hakim pun menerima dan memberikan waktu kepada pihak Isa Zega untuk merampungkan nota pembelaan selama sepekan.

"Satu minggu jawab eksepsi ya," ujar Hakim Ketua.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah atas terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah atas terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Diketahui, terdakwa Isa Zega didakwa pasal berlapis terkait kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya," ujar Sigit Hendradi dalam sidang.

"Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," lanjut Sigit.

Atas perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, pertama Pasal 242 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Saat ini Isa Zega sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas