Nia Daniaty Ungkap Kondisi Putrinya Olivia Nathania di Penjara, Ucap Soal Takdir
Nia Daniaty harus terpisah dari putrinya, Olivia Nathania. Oi dipenjara atas kasus Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat CPNS bodong.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nia Daniaty harus terpisah dari putrinya, Olivia Nathania alias Oi yang mendekam didalam penjara atas kasus Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat CPNS bodong.
Nia Daniaty harus bisa menahan kerinduannya terhadap sang anak, dikarenakan hakim memvonis Oi tiga tahun kurungan penjara.
Selama beberapa bulan didalam penjara, Nia Daniaty bersyukur sang anak dalam kondisi sehat walafiat.
Baca juga: Selain CPNS Bodong, Farhat Abbas Bongkar Kejahatan Lain Olivia Nathania, Selama Ini Ditutupi
"Kondisinya alhamdulillah baik. Karena situasi masih seperti ini saya belum bisa besuk," kata Nia Daniaty ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Tentu saja mengetahui dan melihat Oi di dalam penjara, membuat hati Nia hancur.
Hanya saja wanita berusia 58 tahun itu sadar bahwa putrinya harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
"Pasti namanya hidup gak ada yang sempurna. Setiap manusia ada takdir hidupnya, kita harus sadar," ucapnya.
Selama Oi menjalani proses hukum, mantan istri Farhat Abbas itu sudah berjuang dan melakukan yang terbaik untuk sang anak.
Baca juga: Tahu Borok Olivia Nathania, Farhat Abbas Ungkap Anak Nia Daniaty Akting Kesurupan saat Ditagih Utang
"Tapi jalan hidup kita ya kita engga tau, siapapun itu. Saat kemarin terjadi ke anak saya, ya saya harus lapang dada. Menjalani dan menghadapi apa yang ada sekarang," jelasnya.
Meski hancur, Nia Daniaty harus kuat dan terus memberikan dukungan moril kepada sang anak, Olivia Nathania yang di penjara atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS bodong.
"Sebagai orang tua mendoakan, menyemangati, dan membuat yang terbaik. Anak saya sudah dewasa," ujar Nia Daniaty.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Sempat Berbelit-belit, Suara Anak Nia Daniaty Bergetar Menangis Akui Terlibat CPNS Bodong
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dinyatakan bersalah melawan hukum. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara