Pernah Berupaya Damaikan Olla Ramlan & Aufar Hutapea, Kuasa Hukum: Takdir Berkata Lain
Maruli Tampubolon selaku kuasa hukum Olla Ramlan mengaku sempat cari solusi untuk damaikan Olla dan Aufar. Namun, takdir berkata lain.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Olla Ramlan resmi bercerai dengan Aufar Hutapea.
Sebelum akhirnya berpisah, Maruli Tampubolon selaku kuasa hukum Olla Ramlan mengaku sempat mencari solusi untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Permasalahan ini sudah kami ketahui kurang lebih satu tahun silam."
"Proses sudah berjalan lama untuk kami lakukan semacam mendamaikan untuk mencari solusi terbaik," ujar Maruli Tampubolon dikutip dari dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (7/6/2022).
Menurut Maruli Tampubolon, segala upaya telah dilakukan untuk merujuk Olla dan Aufar Hutapea.
Namun, perceraian keduanya tak bisa dihindarkan.
Baca juga: Resmi Bercerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Masa Iddah Rp 60 Juta
Baca juga: Cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea Wajib Bayar Nafkah Anak Rp 40 Juta
"Semua langkah-langkah yang baik sudah dilakukan."
"Bertemu pihak secara masing-masing baik secara individu, diselesaikan secara keluarga dengan internal. Itu sudah dilakukan."
"Tapi takdir berkata lain," jelas Maruli Tampubolon.
Di sisi lain, Maruli Tampubolon menuturkan jika ia sebagai kuasa hukum telah melakukan upaya untuk memberi input.
Tapi, pada akhirnya Olla Ramlan dan Aufar lah yang nantinya akan menjalaninya.
"Ini sudah dipikirkan dengan matang."
"Perceraian ini akan selesai dengan baik-baik dan harmonis," bebernya.
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Resmi Cerai, Ini Kata PA Jaksel saat Singgung Gono Gini
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kini telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah buka suara dan membenarkan kabar tersebut.
"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."
"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," kata Taslimah.
Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.
Baca juga: Olla Ramlan hingga Oki Setiana Dewi Meriahkan Gathering yang Digelar Fatimah Az Zahra
Baca juga: Cerai Secara Baik-baik dengan Aufar Hutapea, Olla Ramlan Sebut Jaga Mental Anak
Yakni terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.
Di sisi lain, Aufar Hutapea juga diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.
"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."
"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.
Taslimah juga mengungkapkan, tuntutan penggugat terkait mud'ah dan nafkah selama masa iddah Olla Ramlan juga dikabulkan.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," kata Taslimah.
Namun saat disinggung soal harta gana-gini, Taslimah menuturkan tak ada hal lain yang ditetapkan selain yang ia sampaikan tadi.
"Nggak ada (soal harta gana-gini)."
"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," beber Taslimah.
Baca berita terkait Olla Ramlan dan Aufar Hutapea lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)