Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU

Dalam pledoinya, Adam Deni menyampaikan beberapa hal. Dan intinya, ia berharap kepada majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pledoinya, Adam Deni menyampaikan beberapa hal. Dan intinya, ia berharap kepada majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Sebab, ia punya keyakinan dapat membuktikan ucapannya terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Namun demikian, untuk kali ketiga ia meminta maaf kepada Ahmad Sahroni karena telah mengunggah dokumen pribadi milik Wakil ketua Komisi II DPR RI tersebut di akun Instagramnya.

Adam Deni menyampaikan pledoi dalam lanjutan sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Berikut rangkumam pledoi pegiat media sosial tersebut:

1. Rela dipenjara dalam waktu lama

Dalam nota pembelaannya, Adam Deni menyatakan tak gentar pada tuntutan hukum dari JPU.

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adam Deni berpendapat bahwa apa yang ia lakukan adalah untuk negara, yakni pemantauan terhadap pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Juragan 99 hingga Rachel Vennya

Adam Deni mengaku tak khawatir bila harus dipenjara dalam waktu yang lama atas kasus yang menjeratnya.

"Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan," kata Adam Deni dalam persidangan.

2. Klaim bantu negara


Adam Deni mengatakan yang dia lakukan justru membantu negara membongkar kasus hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.

"Niatan saya sangat baik, membantu negara mengalami kerugian. Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, iPhone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," ungkap Adam Deni.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Adam Deni menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa yang menurut dia berlebihan.

"Yang paling bikin saya kaget adalah saat mendapat tuntutan. Sebelumnya, di podcast Deddy Corbuzier, Ahmad Sahroni sempat bicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun. Saya tidak heran mengapa JPU menuntut pidana saya selama 8 tahun," lanjut Adam Deni.

3. Ungkap track record seorang jaksa

Adam Deni juga mengungkap track record seorang jaksa penuntut umum yang menuntutnya 8 tahun penjara.

"Lawyer saya menemukan pada tahun 2010, JPU Baringin Sianturi terlibat kasus dugaan pemerasan dan dicopot dari Kejati Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya.

Selain itu, kata Deni, Baringin Sianturi juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim.

Baca juga: Tak Ingin Ibunya Menangis Lagi, Adam Deni Bakal Lakukan Hal Ini, Bahkan Siap dengan Konsekuensinya

"Itu jejak digitalnya masih ada majelis hakim. Dari profiling lawyer saya, jaksa Baringin Sianturi ini punya track record dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Deni.

4. Minta maaf dua kali kepada Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni beberkan alasan laporkan Adam Deni
Ahmad Sahroni beberkan alasan laporkan Adam Deni (Kolase Tribunnews/ Instagram @ahmadsahroni88 dan Instagram @adamdenigrk)

Adam Deni ingin mematahkan salah satu poin pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan, yakni tak ada sikap penyesalan dan permintaan maaf.

Dalam kasusnya dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni mengaku salah dan telah dua kali meminta maaf secara langsung.

"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," ucap Adam Deni.

Pegiat media sosial berusia 26 tahun itu pun menyelipkan permintaan maaf lagi saat membacakan pleidoi.

"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," lanjutnya.

5. Tak ada niat jahat

Adam Deni mengakui telah melakukan kesalahan dan meminta maaf karena menyebar informasi data pribadi milik Ahmad Sahroni.

Namun, ia mengaku tak ada niat jahat yang terlintas di benaknya saat mengunggah data tersebut.

"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," ujar Adam Deni.

Diketahui, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adam deni kemudian dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas