Vokalis Dadali Ajukan Somasi ke Tri Suaka dan Tuntut Rp 2 Miliar Terkait Pelanggaran Hak Cipta
Vokalis Dadali ajukan somasi ke Tri Suaka dan menuntut Rp 2 miliar terkait pelanggaran hak cipta.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Nama Tri Suaka kini kembali menjadi sorotan publik.
Setelah smepat bermasalah dengan Andika Kangen Band lantaran dinilai memparodikan gaya bernyanyi, Tri kembali bermasalah dengan vokalis band lain.
Dyrga, vokalis band Dadali menyebutkan bahwa Tri Suaka melakukan pelanggaran hak cipta lantaran meng-cover lagu milik Dadali tanpa izin.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (8/6/2022), Dyrga menegaskan bahwa Tri Suaka termasuk melakukan pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Kembali Sampaikan Permintaan Maaf di Momen Hari Raya Idul Fitri
"Menurut secara hukumnya dan pasal Undang-undangnya, apabila musik yang dibawakannya itu tidak berizin, tentunya ini ada sebuah pelanggaran," tegas Dyrga.
Lebih lanjut, kuasa hukum Dyrga menuturkan judul lagu yang di-cover oleh Tri Suaka.
"Jadi surat kuasanya ini, karena kami tidak bisa berbicara kalau belum ada surat kuasanya."
"Yang kami permasalahkan di sini terkait dengan hak cipta di mana Tri Suaka menyanyikan satu lagu yang berjudul Di Saat Aku Tersakiti lagunya Dadali."
"Kebetulan di sini adalah salah satu personelnya, vokalisnya langsung dan pencipta lagu ini," tutur kuasa hukum sambil menunjukkan surat kuasa.
Kliennya saat itu merasa kaget lantaran ada pihak lain yang meng-cover lagu bandnya.
Selain itu, video cover tersebut kemudian di-upload di dua kanal YouTube milik orang lain.
Kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2022.
"Ketika udah nyanyikan lagu ini, Kang Dyrga kaget melihat kok tiba-tiba ada yang mengcover lagu ini."
"Ketika melihat di YouTube yang di-upload," ungkap kuasa hukum.
Dalam kasus ini, Dyrga merasa dirugikan oleh Tri Suaka yang meng-cover lagu tanpa izin dan termasuk melanggar hukum.
"Klien kami Dyrga merasa bahwa ini merugikan kami, kok seenaknya aja Tri Suaka ini meng-cover lagu."
"Dengan meng-cover lagu itu tanpa izin pencipta lagu itu melanggar hukum ya," jelasnya.
Pihak Dyrga pun kemudian menuntut Tri Suaka sebesar Rp 2 miliar.
"Ketika menyanyikan lagu tanpa izin bisa dikatakan pidana dan tuntutannya pun sampai 1 miliar."
"Ini kan ada dua tempat ya, pastinya tuntutan kami di sini 2M karena dua tempat," ungkap kuasa hukum.
Untuk sementara, pihak Dyrga menuntut hak royalti kepada Tri Suaka.
"Pertama terkait dengan hak royalti sebagai pencipta lagu, untuk sementara, ini aja dulu," ucap kuasa hukum.
Namun, apabila pihak Tri Suaka tidak menanggapi baik somasi yang diajukan, pihak Dyrga akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Baik itu secara pidana maupun secara perdata," tambah kuasa hukum.
Kuasa hukum pun memohon Tri Suaka untuk meminta maaf kepada band Dadali, khususnya kepada Dyrga.
"Untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali, khususnya kepada Kang Dyrga."
"Kemudian terhadap kerugiannya dari hasil yang sudah didapatkan, silakan dibicarakan kepada Kang Dyrga."
"Kami akan mengirimkan somasi ke Tri Suaka," tutupnya.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Dyrga Dadali dan Tri Suaka