Besok Iko Uwais Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan. Terkait laporan itu, ia dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022) pagi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor laga Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan.
Terkait laporan itu, ia dijadwalkan jalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada besok pagi, Selasa (14/6/2022).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria.
Polisi juga telah memberikan surat pemeriksaan terhadap Iko Uwais, namun belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut oleh sang artis.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Cek-cok Masalah Utang
"Iya, tapi dari pihak terlapor belum terkonfirmasi yang bersangkutan akan datang atau tidak," ujar Kompol Ivan Adhitiria, Senin (13/6/2022) malam.
"Namun kita jadwalkan pukul 10 pagi," sambungnya.
Lebih lanjut, atas kejadian tersebut Iko Uwais dan Firmansyah dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan saudara IK dan FR," pungkas Ivan.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan tersebut berawal dari aktor laga tersebut menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respons dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil. Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.
Iko, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.