Shandy Purnamasari Menang dalam Gugatan Sengketa Merek Terdaftar MS Glow vs PStore Glow
Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan kosmetik milik crazy rich Malang, Shandy Purnamasari yakni MS Glow memenangkan gugatan terkait sengketa merek terdaftar dari PStore.
PStore sendiri adalah merek kecantikan yang dimiliki oleh Putra Siregar.
Shandy Purnamasari memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 14 Juni 2022.
COE MS Glow Shandy Purnamasari sangat menyambut baik keputusan Majelis Hakim.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy kepada awak media, Senin, (14/06/2022).
Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016.
Baca juga: Mengenal Infuse Glowing, Perawatan Kecantikan dari Dalam untuk Kulit Cerah
Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari, pemegang merek dagang MS Glow, menggugat merek dagang PS Glow milik dari pengusaha Putra Siregar.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
Sehingga saat ini telah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.