Dituduh Lakukan Penganiayaan, Nicholas Sean Ungkap Kronologi, Sebut Ayu Thalia Sengaja Jatuhkan Diri
Jadi saksi di sidang lanjutan pencemaran nama baik anak Ahok dengan terdakwa selebgram Ayu Thalia, Nicholas Sean beberkan kronologi.
Editor: Anita K Wardhani
Sean menegaskan, hanya mengenal Ayu Thalia sebagai rekan bisnis.
"Saya baru kenal terdakwa 11 Agustus 2021, urusan bisnis. Kita diajak pergi ke kebun binatang, saya kenal sama bos terdakwa. Awalnya urusan bisnis, setelah itu kenal," kata Nicholas Sean.
Baca juga: Sikap Fifi Lety Dinilai Mengganggu, Kuasa Hukum Ayu Thalia Ancam Tinggalkan Sidang
"Jadi 11 sampai 27 Agustus 2021 kan saya dilaporkan. Artinya, saya baru kenal selama 16 hari. Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," lanjutnya.
Diketahui, Ayu Thalia bekerja di showroom mobil milik Rudy Salim bernama Prestige.
Sebeagai informasi, perseteruan keduanya bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021, atas dugaan penganiayaan.
Sebagai bukti, dia turut mendaftarkan bukti hasil visum.
Namun penyelidikan laporan tersebut dihentikan polisi karena menilai tak ditemukan bukti tindak pidana.
Baca juga: Ayu Thalia Menuduhnya Lakukan Penganiayaan, Nicholas Sean Enggan Ceritakan Respons Sang Ayah
Merasa dirugikan, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik, pada 30 Agustus 2021.
Kini, laporan Nicholas Sean berlanjut ke persidangan.
Terkait kasus ini Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Ayu Thalia Tepis Pernyataan Nicholas Sean, Sebut Pernah Tidur Bareng
Ayu Thalia secara tegas menepis pernyataan Nicholas Sean yang menyebutnya hanya sebatas teman.
Ayu Thalia bahkan buka-bukan jika dirinya sempat tidur bareng dengan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama tersebut.
Pun ia mengungkapkan rasa keberatannya hanya diakui sebagai teman.
Baca juga: Diminta Main 4 Ronde Oleh Penonton dan Tim Sabian Tama, Nicolas Sean Ingat Saat Ahok Maju Pilgub